Instagram
Tiktok
Twitter
YouTube
Whatsapp
Facebook

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Izin yang diberikan kepada individu atau kelompok untuk memasuki dan melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi, seperti taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa, dan kawasan konservasi lainnya yang dilindungi.

SIMAKSI
Alur SIMAKSI
SIMAKSI
Dasar Hukum

  1. Peraturan pemerintah nomor p.12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan.
  2. Peraturan menteri kehutanan republik indonesia nomor : P.38/Menhut-II/2014 tentang tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu pengenaan tarif Rp. 0 (Nol rupiah) dikawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam
  3. Peraturan Direktur Jendral PHKA Nomor P.7/IV-Set/2011 tentang izin masuk kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

Persyaratan

  1. Surat dari instansi/Lembaga/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Siap melakukan presentase kegiatan
  4. Fotocopy identitas pemegang SIMAKSI
  5. Materai 10.000