Pengunjung Dapat Memberikan Pengaduan, Keluhan, Serta Testimoni Terhadap Instansi.
SelengkapnyaBalai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, yang berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memiliki tanggung jawab untuk mengelola 28 (Dua Puluh Delapan) kawasan konservasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan konservasi ini meliputi berbagai jenis, seperti Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Buru, Taman Wisata Alam, Taman Wisata Alam Laut dan Taman Nasional. Selain itu, BBKSDA juga berperan dalam pelestarian tumbuhan dan satwa liar, baik yang ada di dalam kawasan konservasi maupun yang berada di luar kawasan tersebut.
Baca Selengkapnya